Disway Award
Pemkab OKI

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024--

BACA JUGA:Maksimalkan Keuangan dengan 5 Strategi Investasi Berikut, Dijamin Cuan Maksimal!

Berikut ini merupakan jumlah dari dana tunjangan untuk pegawai non ASN 2024, antara lain: 

- Uang lembur: Rp13 ribu  per jam untuk satu orang.

- Uang makan lembur: Rp30 ribu untuk satu pegawai per harinya.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 sendiri mengatur bagaimana standar biaya masukan yang berupa harga satuan, tarif, dan indeks. 

BACA JUGA:2024 Gak Perlu Ribet ke Bank Lagi! OJK Kenalkan Sistem Perbankan Digital untuk Kemudahan Seluruh Akses

Standar biaya masukan tahunan ini digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. 

PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur besaran uang lembur bagi ASN dan honorer.  besaran uang lembur ini disusun berdasarkan jenis pekerjaan dan golongan. 

Siapa itu ASN pemerintahan?

ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan sebutan bagi sekelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

BACA JUGA:Update Perkembangan Ekonomi: Tukar Rupiah Melemah pada Awal Tahun 2024

ASN sendiri adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam UU No5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN adalah jenis profesi untuk PNS  dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Keduanya ASN ini sama-sama diangkat oleh pemerintah untuk mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintahan.

ASN sendiri memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Sumber: