Disway Award
Pemkab OKI

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024--

BACA JUGA:Stop Pinjol! Tips Menghindari Stres dari Keuangan, Lakukan Cara Ini untuk Finansial yang Lebih Baik

Kalau Pekerja non ASN, itu apa?

Tenaga kerja non-ASN adalah karyawan magang, lepas, maupun honorer yang terikat oleh perjanjian kerja waktu tertentu dengan instansi pemerintah.

Pegawai non ASN sendiri biasanya sekelompok orang yang bekerja di lingkungan pemerintahan, namun tidak termasuk ke dalam PNS maupun PPPK.

Tenaga non-ASN adalah karyawan magang, lepas, maupun honorer yang terikat oleh perjanjian kerja waktu tertentu dengan instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk ke daptar PNS dan PPPK.

Tugas dari pegawai non-ASN adalah membantu melaksanakan tugas penunjang operasional kegiatan pada Perangkat Daerah. 

Tenaga non-ASN juga bisa merujuk pada pegawai lain di lingkungan pemerintahan yang tidak berstatus PNS, PPPK, maupun honorer. 

Contohnya dari tenaga non-ASN juga bisa merujuk pada pegawai lain di lingkungan pemerintahan yang tidak berstatus PNS, PPPK adalah peserta magang, pekerja harian lepas, atau sukarelawan. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Teror! Cara Ampuh Hapus Data Pribadi dari Pinjol untuk Bebas dari Dept Collector

Untuk gaji yang  diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Tugas-tugas dari pegawai pemerintah non-ASN ini seperti  satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan masih banyak lagi.

Oleh karna itu berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023, mengenai tunjangan untuk pegawai non ASN tahun 2024.

Menjelaskan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 salah satunya adalah mengenai 2 jenis tunjangan bagi pegawai non ASN.

Sumber: