Jangan Pinjol Lagi! Inilah Daftar Tempat Pinjam dengan Syarat Mudah, Solusi untuk Mengembangkan UMKM Anda

Senin 22-01-2024,14:37 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Berikut ini merupakan beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman koperasi, antara lain:

1. Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!

3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan.

Menyetujui hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), AD-ART, 4. dan ketentuan lainnya dalam koperasi.

3. Paylater E-Commerce

Paylater merupakan suatu metode pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang di e-commerce dan membayarnya di kemudian hari.

BACA JUGA:Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Paylater tidak jauh berbeda dengan kartu kredit, tetapi konsumen tidak perlu memiliki kartu kredit untuk menggunakan paylater. 

Paylater juga dapat digunakan untuk transaksi online dan offline, seperti membeli di marketplace, membayar ongkos transportasi online, dan membayar tagihan.

Berikut ini merupakan beberapa jenis Paylater di e-commerce, antara lain:

- Kredivo

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah Pilih! Antara Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik?

- Traveloka PayLater

- GoPay Paylater

Kategori :

Terpopuler