Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Minggu 14-01-2024,11:59 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Dan untuk P3K masih menjelaskan bahwa masa kerja yang disesuaikan dengan kontrak kerja.

- Hak

Hak yang akan diterima P3K dan PNS meliputi penghasilan, tunjangan, fasilitas, lingkungan kerja, motivasi, bantuan hukum, jaminan sosial dan pengembangan diri.

- Gaji

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saat ini, terdapat perbedaan antara gaji pokok yang diterima P3K dan PNS, hal ini disebabkan karena aturan terkait pemberian gaji antara P3K dan PNS itu berbeda.

Dimana UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PNS memiliki jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

Sementara untuk P3K tidak memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, melainkan hanya mendapatkan uang pesangon setelah masa kerja berakhir.

Namun dalam  UU ASN No 20 Tahun 2023 mengenai P3K dan PNS sama-sama akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

Akan tetapi, UU ASN ini juga menyatakan tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara PNS dengan P3K.

Kedua pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.(*)

 

 

Kategori :