Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Minggu 14-01-2024,11:59 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Top 5 Instrumen Investasi Paling Cuan di 2024, Investor Pemula Wajib Tau!

Akan tetapi juga membuka pintu bagi terwujudnya kepegawaian yang lebih dinamis dan berkeadilan.

Apa perbedaan antara PNS dan P3K dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023?

Akan tetapi perlu dicatat juga bahwa menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 P3K dan PNS merupakan ASN, namun akan ada beberapa titik perbedaan  antara keduannya antara lain:

BACA JUGA:Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Faktanya di Sini!

- Status kepegawaian

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, status PNS adalah pegawai tetap, sedangkan status P3K pegawai kontrak.

Dengan kompetensi bagi kedua pegawai pemerintah ini memiliki minimal kompetensi pelajaran kerja yang berbeda.

Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

BACA JUGA:Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Faktanya di Sini!

Pengembangan kompetensi bagi P3K, batasnya adalah 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

- Masa kerja

Dari sisi masa kerja, UU ASN No 20 Tahun 2023akan  menjamin P3K dan PNS sama-sama mendapatkan jaminan pensiun.

Akan tetapi dengan skema pemberian angka dan peraturan jaminan pensiun bagi P3K dan PNS yang  mungkin berbeda.

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

Pada UU ASN no 20 Tahun 2024 juga pengimplikasian masa kerja PNS berlaku sampai pensiun.

Kategori :