- Mempererat persatuan dan kesatuan negara
- Melayani publik secara profesional dan berkualitas
- Melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
- Bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Berdasarkan pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dimana UU ini tercipta untuk mengatur ASN di mana yang merupakan bagiannya adalah PNS dan PPPK.
Artinya dari segi aturan, PNS dan PPPK sudah disamakan, wajib patuh pada aturan ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Yang paling tegas adalah soal nama penyebutan untuk PNS dan PPPK yang nantinya disebut dengan satu nama.
Berikut ini juga merupakan hal yang terkandung dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur beberapa hal, antara lain:
BACA JUGA:POCO X6 Series Resmi Diluncurkan, Disematkan Chipset Kencang, Harga Cuma Segini
- Penguatan pengawasan Sistem Merit
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
- Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN
Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bukan hanya menciptakan kesetaraan hukum.