Kesetaraan Total dalam UU ASN 2023! Tidak Ada Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan P3K, Simak Lengkapnya

Minggu 14-01-2024,11:59 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

- Mempererat persatuan dan kesatuan negara

- Melayani publik secara profesional dan berkualitas

- Melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

- Berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional

- Bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Berdasarkan pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dimana UU ini tercipta untuk mengatur ASN di mana yang merupakan bagiannya adalah PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Artinya dari segi aturan, PNS dan PPPK sudah disamakan, wajib patuh pada aturan ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Yang paling tegas adalah soal nama penyebutan untuk PNS dan PPPK yang nantinya disebut dengan satu nama.

Berikut ini juga merupakan hal yang terkandung dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur beberapa hal, antara lain: 

BACA JUGA:POCO X6 Series Resmi Diluncurkan, Disematkan Chipset Kencang, Harga Cuma Segini

- Penguatan pengawasan Sistem Merit

- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

- Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN

Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bukan hanya menciptakan kesetaraan hukum.

Kategori :