Data Pribadi Bocor di Pinjol, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman? Jangan Panik, Lapor ke OJK agar Terlindungi

Minggu 14-01-2024,05:01 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Jadi Sumber Cuan! Ini Tips dan 8 Jenis Investasi yang Cocok Untuk Anak Muda

OJK mendorong lembaga keuangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, termasuk adopsi teknologi digital untuk mempermudah akses dan transaksi.

Lebih lanjut, aturan terbaru OJK juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa pinjaman online.

Peraturan baru dari OJK ini ditujukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Top 5 Instrumen Investasi Paling Cuan di 2024, Investor Pemula Wajib Tau!

Tentunya bukan tanpa sebab, penguatan aturan terbaru OJK ini dibuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan Indonesia.

Penerbitan peraturan baru ini juga dilakukan oleh OJK dengan niatan agar dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor keuangan negara. 

Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Tentunya peraturan baru POJK ini merupakan langkah prioritas dari OJK bagi konsumen, terutama ketika terjadi kebocoran tanpa izin di aplikasi pinjaman online.

Bagaimana cara melaporkan kebocoran data pribadi di OJK?

Untuk mempersiapkan aksi cepat tanggap terhadap kebocoran data, maka diperlukan langkah persiapan terlebih dahulu. 

Berikut ini merupakan bagaimana cara melaporkan kebocoran data kepada ojk, untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Anda bisa langsung untuk melapor ke OJK dengan menggunakan telepon ke nomor hotline 157, atau WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

Selain itu juga OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kategori :

Terpopuler