OKINEWS. CO - Anda pernah mengalami situasi tidak menyenangkan dengan ancaman dari penagih utang dari pinjol, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman?
Hal ini tentunya menandakan adanya kebocoran data pribadi pada suatu platform aplikasi pinjol (Pinjaman Online).
Tentunya kondisi seperti ini sangat menggagu dan menakutkan bagi sebagian orang, namun jangan khawatir, karena ada prosedur pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat membantu melindungi privasi anda.BACA JUGA:Peran OJK Cegah Penawaran Investasi Illegal yang Menjamur di Masyarakat
OJK menawarkan solusi dengan membuka jalur pelaporan khusus, jadi jangan ragu untuk melaporkan guna melindungi privasi anda.
Jika anda ditagih oleh pinjol, tapi tidak pernah merasa meminjam dana apapun dari platform pinjol.
Dan sudah dikomfirmasi berulang kali bahwa informasi ada kesalahan. Tapi tetap saja di telpon terus menerus seakan menjadi teror yang menakutkan dari dept collector pinjol.
BACA JUGA:Cek Sekarang! 5 Jenis Bansos Ini Bakal Cair di Awal 2024, Simak Selengkapnya di Sini
Jangan terpancing panik, simak langkah-langkah laporan ke OJK agar data pribadi anda dapat terlindungi dengan efektif.
Karena kejadian semacam ini sering sekali terjadi pada masyarakat, umum, selain menggagu, kondisi ini menjadi sangat meresahkan karna terus menghubungi tanpa kenal waktu.
Dilansir dari laman resmi OJK, cara yang efektif untuk mengantisipasi tagihan bodong dari pinjaman tidak dikenal. Ialah hapus dan blokir.
“Jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.
BACA JUGA:POCO X6 Series Resmi Diluncurkan, Disematkan Chipset Kencang, Harga Cuma Segini
Alasan umum yang dapat menyebabkan seseorang diteror oleh pinjol biasanya adalah karena nomor tersebut dijadikan sebagai kontak darurat si peminjam.
Kondisi ini tentu saja merupakan hal yang membuat orang yang ditagih terkejut dan shok, karna mengetahui data pribadi mereka bocor di pinjol.
Untuk itu OJK resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pinjol sebagai memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.