Penting! Jangan Bayar Dept Collector Jika Penagihan Tanpa Waktu, Simak Aturan lengkap untuk Buat Gugatannya

Sabtu 13-01-2024,22:50 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Fenomena Girl Math di Sosmed, Benaran Hemat atau Cuma Jebakan?

Jika anda terus menerus diteror dept collector yang meresahkan, anda bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut ke pihak yang berwenang.

Anda bisa langsung untuk melapor ke OJK dengan menggunakan telepon ke nomor hotline 157, atau WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

Selain itu juga OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

 

 

 

Kategori :

Terpopuler