Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!

Senin 08-01-2024,10:41 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

Jika dilihat dari perspektif Islam di atas tadi, bisa diambil kesimpulan jika metode pembayaran paylater adalah haram. 

BACA JUGA:Maksimalkan Keuangan dengan 5 Strategi Investasi Berikut, Dijamin Cuan Maksimal!

Sebab paylater termasuk riba karena mengambil keuntungan dari bunga yang ditetapkan.

Tetapi, menurut Perencanaan Keuangan Andi Nugroho berpendapat jika halal atau haramnya paylater tergantung dari skema atau sistem yang ditetapkan tiap Perusahaan masing-masing. 

Sebab menurut skema syariah paylater digunakan dengan cara sistem bagi hasil. 

Tetapi jika paylater dikenakan bunga maka itu akan menjadi haram, sehingga halal atau haramnya paylater tersebut tergantung dari sistem masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:Hore 2024 Sekarang Beli Motor Listrik Bisa Dapet Diskon Fantastis hingga Rp10 Juta, Simak Ada Aturan Terbaru!

Bagi umat Muslim, sebaiknya carilah Perusahaan yang memiliki label syariah agar tidak ada lagi keraguan atau ketakutan terkait riba dalm menggunakan paylater.

Memang belanja menggunakan paylater dapat menjadi alternatif yang nyaman dalam pembelian, tetapi dalam konteks hukum Islam, perlu adanya kehati-hatian. 

Sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi mematuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan unsur riba atau ketidakjelasan dalam pembayaran.(*)

Kategori :

Terpopuler