Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!

Senin 08-01-2024,10:41 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

OKINEWS.CO – Metode pembayaran buy now pay later atau akrab dikenal dengan beli sekarang, bayar nanti kini semakin popular di kalangan konsumen. 

Belanja dengan metode paylater bahkan banyak diterapkan pada beberapa aplikasi belanja online untuk memudahkan penggunanya mendapatkan sebuah barang yang diinginkan.

Metode paylater memudahkan pembeli untuk membeli produk atau layanan dan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. 

Pembayaran paylater tentunya menawarkan kemudahan bagi para konsumen yang ingin membeli barang saat itu juga walaupun sedang tidak memiliki uang.

BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!

Paylater menawarkan keuntungan yang sangat bervariasi, tergantung dari perspektif penggunanya masing-masing, salah satunya pembayaran yang fleksibel dan banyak penawaran diskon. 

Namun, seiring dengan merebaknya popularitas paylater, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum dalam konteks syariah Islam. Apakah halal atau haram? 

Hukum Paylater Menurut Islam dan MUI 

Berdasarkan Itjima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI memutuskan jika pinjaman berbasis riba adalah haram hukumnya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Bakal Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Simak Bocoran Jadwalnya di Sini!

Walaupun begitu ada beberapa perspektif dari hukum islam tentang metode pembayaran paylater.

1. Prinsip keabsahan

Dengan prinsip keabsahan ini metode pembayaran shopeepay later adalah haram.

Dalam Islam, prinsip dasar adalah bahwa semua transaksi perdagangan harus mematuhi aturan syariah. 

Transparansi, keadilan, dan menghindari unsur riba (bunga) adalah prinsip utama transaksi dalam Islam.

Kategori :

Terpopuler