Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!

Senin 08-01-2024,10:41 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

BACA JUGA:Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!

2. Unsur Bunga atau Riba

Dalam unsur bunga, penggunaan paylater tentu menggunakan bunga, ini termasuk riba.

Dengan adanya unsur bunga dalam penggunaan paylater hal ini bisa dianggap sebagai riba yang dilarang dalam Islam.

3. Memiliki Tanggung Jawab Pembayaran

Dalam konteks shopeepay later ini pembeli memiliki  tanggung jawab untuk membayar lebih dari harga asli produk atau layanan yang dimiliki oleh shopee.

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024, Kok Bisa Banyak Peminatnya?

Jadi dengan demikian  metode pembayaran tersebut itu bisa dianggap sebagai bentuk riba.

4. Keterbukaan dan Transparansi

Penting untuk memastikan bahwa syarat dan ketentuan paylater yang ditawarkan setiap aplikasi jelas dan transparan. 

Sebab keterbukaan dalam transaksi merupakan prinsip utama dalam hukum jual beli Islam.

BACA JUGA:Cocok Banget buat Pemula, Berikut 10 Keunggulan Investasi Emas di Pegadaian, Aset Dijamin Aman!

5. Keuntungan dan Risiko

Pembeli dan penjual harus memahami keuntungan dan risiko yang terkait dengan paylater.

Jika risiko terlalu tinggi atau terdapat ketidakpastian yang mencurigakan, transaksi tersebut bisa dianggap tidak halal.

Bagaimana Hukum Belanja Menggunakan Paylater?

Kategori :

Terpopuler