- Pada Pensiunan PNS golongan IVd akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.755.856.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
- Pada Pensiunan PNS golongan IVe akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp. 4.957.008.
Apa itu pensiunan PNS?
Pensiun PNS merupakan masa dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.
Pensiun juga merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama mengabdi pada negara.
Pensiun juga merupakan jaminan pada hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun.
BACA JUGA:HOREE 2024 Naik Gaji! Daftar UMP dan UMK Seluruh Wilayah Sumatra Selatan Terbaru
Selain itujuga pension PNS merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan oleh bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lag.
Untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Tugas pensiunan PNS?
Pensiunan PNS memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
Penerima pensiun PNS yang tidak mempunyai tunjangan keluarga wajib melakukan perubahan data setiap 2 bulan sekali.
BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sedangkan bagi penerima pensiun PNS yang masih belum mempunyai tunjangan keluarga wajib melakukan perubahan data setiap 3 bulan.
Pensiun merupakan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.