Sah Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen! Cek di Sini Estimasi Lengkapnya

Senin 08-01-2024,23:38 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

OKINEWS. CO - Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa tersenyum lebar karena pemerintah naikan gaji pensiunan hingga sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah resmi masuk dalam APBN tahun 2024, dengan anggaran Rp7 triliun.

Kenaikan gaji bagi pensiunan ini akan  berlaku mulai Januari tahun 2024, Kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 mencapai 12 persen, menciptakan kejutan dan keceriaan di kalangan para mantan pegawai negeri.

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada ini hanya berlaku untuk pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024, Kok Bisa Banyak Peminatnya?

Kabar bahagia ini juga tidak hanya berfungsi sebagai keputusan finansial semata, tetapi juga sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan para pensiunan. 

Bagaimana rinciannya? Temukan jawabannya di estimasi lengkapnya di sini.

Berikut ini juga merupakan etimasi dari pensiunan PNS 2024 yang memperoleh kenaikan hingga 12 persen, yang harus kamu tau, antara lain:

Besaran dari dana Pensiunan PNS Golongan I

BACA JUGA:Cocok Banget buat Pemula, Berikut 10 Keunggulan Investasi Emas di Pegadaian, Aset Dijamin Aman!

- Pada Pensiunan PNS golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 1.962.128.

- Pada Pensiunan PNS golongan Ib akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.077.264.

- Pada  Pensiunan PNS golongan Ic akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.165.184.

- Pada Pensiunan PNS golongan Id akan mendapatkan gaji sebesar  Rp 1.748.096 s/d Rp. 2.256.688.

BACA JUGA:Maksimalkan Keuangan dengan 5 Strategi Investasi Berikut, Dijamin Cuan Maksimal!

Kategori :