WOW 2,3 Juta Orang Bakalan Jadi Pegawai Baru CPNS dan PPPK 2024 ! Resmi dari Presiden, Cek Formasi Lengkapnya

Senin 08-01-2024,07:03 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Pada Jumat 5 Januari 2024, dengan formasi PPPK sebanyak 1,6 juta dan CPNS sebanyak 690.822 orang.

Sementara, instansi daerah akan memperoleh formasi sebanyak 1.383.758 orang yang akan menjadi pegawai pemerintah baru.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK gaji terkrendah dalam tahun 2024, akan masuk ke golongan I, II, III dengan gaji pokok sebesar 1.794.900 – 3.089.600.

BACA JUGA:Resmi dari Kemenkeu! Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS Naik, Cek di Sini Estimasi Lengkapnya

Berapa gaji CPNS dan PPPK 2024?

Pada awal tahun 2024 ini ada sejumlah kenakan gaji dari pemerintah seperti polri, hingga  PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dimana sebelumnya kenaikan gaji PNS ini sudah dipertegas juga oleh Presiden Jokowi akan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen.

Gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sendiri adalah sebesar Rp5.901.200 per bulan.

Dengan kenaikan jika dihitung kenaikan sebesar 8%, maka total gaji PNS golongan IVe pada 2024 pada kisaran Rp 6.373.296, atau naik Rp 472.096.

BACA JUGA:Beasiswa Terbuka untuk Anak PNS, Simak Informasi Lengkapnya Di Sini!

Dan untuk gaji PNS naik 8%, gaji PNS terendah adalah Rp 1.685.664 untuk golongan 1a.

Sekain itu juga Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji PNS yang naik 8% per Januari 2024.

Apa beda CPNS dan PPPK 2024?

Status kepegawaian: CPNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK  adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Masa kerja: CPNS dapat berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun dapat diperpanjang selama 30 tahun.

Proses seleksi: Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Kategori :

Terpopuler