Hore 2024 Sekarang Beli Motor Listrik Bisa Dapet Diskon Fantastis hingga Rp10 Juta, Simak Ada Aturan Terbaru!

Senin 08-01-2024,05:02 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Sebelum penerapan apenerima bantuan subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.

Namun sekarang Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp10 juta Berdasarkan aturan terbaru ESDM terbaru, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain: 

- Perseorangan.

- Kelompok masyarakat. 

- Lembaga pemerintah.

BACA JUGA:Cair Tanpa Jaminan: Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2024 dan Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta!

- Lembaga non-pemerintah. 

Berikut ini merupakan  tahapan- tahapan untuk mendapatkan motor listrk subsidi dari pemerintah, antara lain:

1. Mengisi pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel.

2.Langk ah selanjutnya  melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau

3. Setelah itu akan  ada persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya.

4. Kemudian mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

5. Tahap selajutnya bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online.

Ke Kemenhub Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi. 

BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini

Kategori :

Terpopuler