3. Tidak memiliki tunggakan kredit di bank manapun (dibuktikan melalui BI checking).
4. Membuka rekening simpanan di BRI untuk pembayaran kredit melalui auto-debit.
5. Melampirkan surat pernyataan yang berisi informasi fasilitas KPR yang sedang diterima atau dalam proses di BRI maupun bank lain.
BACA JUGA:Mudah dan Praktis! Begini Cara Membuka Rekening Online dengan BRImo
BACA JUGA:Manisnya Bisnis Stroberi Ciwidey, UMKM Maju Berkat Pemberdayaan BRI
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
2. Fotokopi KTP (suami dan istri untuk pemohon yang sudah menikah) atau KITAS/KITAP untuk WNA.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Rekening tabungan minimal tiga bulan terakhir.
5. Fotokopi NPWP.
6. Fotokopi akta pisah harta (jika ada).
7. Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
8. Daftar harga dari developer atau surat penawaran rumah dari calon penjual.
BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik
BACA JUGA:BRI Gandeng Pos Indonesia, BRImo Hadirkan Fitur 'Kirim Barang' untuk Kemudahan Pengiriman
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa ketentuan khusus berdasarkan status pekerjaan: