OKINEWS.CO – Cek jadwal dan lokasi penukarang uang baru di Palembang! Begini syarat dan cara daftarnya!
Tahun ini Bank Indonesia melalui BI Sumsel menyiapkan uang layak edar sebesar Rp5,3 Triliun di sebanyak 145 Titik yang tersebar di Layanan Penukaran Uang Baru di Palembang.
Dibanding tahun sebelumnya, jumlah uang layak edar tahun ini mengalami peningkatan hampir 12 persen, di mana tahun sebelumnya hanya sebesar Rp4,7 triliun.
Hal ini dikarenakan kebutuhan akan penukaran uang meningkat sebesar 4,65 persen dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 63 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
BACA JUGA:Cicilan Lama Belum Lunas? Simak Cara dan Syarat Top Up KUR BRI 2024
Itulah sebabnya pihak BI mengantisipasi jika jumlah kebutuhan uang masyarakat akan meningkat pesat, terutama saat momen Hari Besar Keagamaan Nasional Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.
Terkait titik lokasi layanan penukaran uang layak edar, BI Sumsel sudah menyiapkan sebanyak 145 titik penukaran uang yang tersebar merata di wilayah Sumatera Selatan. Simak selengkapnya di sini!
Syarat Penukaran Uang Baru
• Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sudah ditentukan dengan jadwal yang ada di bukti pemesanan.
• Masyarakat yang ingin menukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
• Penukar yang ingin melakukan penukaran uang baru wajib membawa uang rupiah sesuai dengan jumlah nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
• Uang Rupiah yang akan ditukar harus dipilih dan dikemas sesuai dengan kelompok uang layar edar dan tidak layak edar.
• Uang yang ingin ditukar tidak menggunakan perekat, lakban, selotip, ataupun steples.
• NIK-KTP yang terdaftar tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru pada layanan penukarang uang.