SIMAK! Do’s and Don’ts Saat Nyoblos di Pemilu 2024

Minggu 11-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS

• Jika sudah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi menuju bilik suara untuk mencoblos 

• Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pemilih wajib mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten

• Setelah selesai, lipat surat suara seperti awal

• Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS 

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Simak Tanggalnya!

• Datangi petugas KPPS dan celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.(*)

Kategori :