BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024
Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Nyoblos di Pemilu 2024
Berdasarkan amanat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat nyoblos, yaitu:
• Melakukan kampanye saat pemungutan suara berlangsung
• Mencoblos surat suara menggunakan benda selain paku, misalnya rokok atau pulpen
BACA JUGA:Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini
• Merusak dan mencoret coret surat suara
• Merekam dan mengabadikan kegiatan nyoblos atau hasil nyoblos surat suara
• Menolak untuk menyelupkan jari ke tinta sebagai bukti sah nyoblos
• Menjanjikan atau memberi uang atau materi ke pemilih lain
BACA JUGA:Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya
Tata Cara Nyoblos di Pemilu 2024
Setiap pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Berikut tata cara nyoblos yang baik dan benar:
• Datangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih
• Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan serta KTP ke petugas KPPS