OKINEWS. CO - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi menetapkan aturan baru untuk menghadirkan transformasi di pasar modal tanah air.
Hal ini ditegaskan dalam dua peraturan terbaru POJK Nomor 29 Tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023.
Dimana penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru ini mengatur kendali terbaru dalam sektor pasar modal yang disahkan pada 19 januari 2024.
Dua peraturan baru OJK ini sendiri mengatur tentang pembelian kembali saham (buyback) pada pasar modal yang harus memenuhi beberapa ketentuan.
BACA JUGA:Apa Itu Food Estate yang Disebut-Sebut sebagai Proyek Gagal oleh Mahfud MD?
POJK nomor 29 tahun 2023 sendiri mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Serta POJK nomor 30 tahun 2023 tentang pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di pasar modal.
Aturan baru OJK 2024 ini juga bertujuan mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
POJK terbaru mengenai aturan pasar modal 2024 ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawa praktik pasar modal tanah air.
Aturan baru OJK ini juga mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktik pasar modal.
Apa dampak dari kedua peraturan POJK terbaru mengenai aturan pasar modal 2024?
Tentunya dengan menerbitkan dua peraturan POJK baru di sektor pasar modal, diharapkan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan.
BACA JUGA:Usung Teknologi Terkini untuk Pengalaman Premium, Ini 5 Fitur Menarik Samsung Galaxy S24 Ultra
Serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali.