Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus? Begini Dampak Putusan MK
Kabar baik untuk jutaan pengguna internet di Indonesia! ???????? Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli tidak seharusnya hangus dan harus tetap bisa digunakan hingga habis. Putusan ini menjadi angin segar bagi perl-foto:ist-
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pandangan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan seharusnya tidak hangus hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Isu ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak jutaan pengguna layanan internet di Indonesia yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota meski belum sempat digunakan.
Perkembangan teknologi digital telah menjadikan internet sebagai kebutuhan utama masyarakat.
Mulai dari kegiatan belajar, bekerja, menjalankan usaha, hingga menikmati hiburan, hampir seluruh aktivitas kini bergantung pada koneksi internet.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini Daftar Harga Terbaru iPad dan MacBook yang Resmi Melonjak!
BACA JUGA:3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Mana yang Paling Worth It?
Karena itu, paket data bukan lagi sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan pokok bagi banyak orang.
Selama ini, sebagian besar operator telekomunikasi menerapkan sistem masa aktif pada paket data.
Ketika masa aktif berakhir, sisa kuota yang belum digunakan otomatis hangus meskipun pelanggan telah membayarnya.
Kebijakan tersebut kerap menuai kritik karena dianggap tidak memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak konsumen.
BACA JUGA:Shopee Permudah Belanja Bahan Makanan hingga Obat Bebas di Belanja Instant 1 Jam Tiba
BACA JUGA:All New TVS Callisto 110 Meluncur, Model Lama Stop Produksi
Melalui pembahasan di Mahkamah Konstitusi, muncul pandangan bahwa kuota internet merupakan barang atau jasa yang telah dibeli oleh pelanggan.
Oleh sebab itu, sisa kuota seharusnya tetap dapat digunakan hingga habis, bukan dihapus secara otomatis karena berakhirnya masa berlaku paket.
Sumber: