WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?
Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya? --
• Pemilik kendaraan motor kesembilan dikenakan pajak sebesar 6 persen
• Pemilik kendaraan motor kesepuluh dikenakan pajak sebesar 6,5 persen
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 5 Penyebab Harga Emas Naik Turun dan Cara Memprediksinya
Cara Bayar Pajak Motor Bensin Melalui Online
Bayar pajak motor kini bisa dilakukan melalui online dengan cara yang lebih praktis mlalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Berikut caranya:
• Unduh aplikasi Signal di hp
• Klik Daftar dan masukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK KTP, email aktif, dan nomor ponsel aktif
• Buat password untuk login dan masukkan ulang untuk melakukan konfirmasi
• Verifikasi KTP dan wajah
BACA JUGA:Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya
• Masukkan foto KTP serta foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah
• Jika sudah selesai, pengguna bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.(*)
Sumber: