WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?

WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?

Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya? --

BACA JUGA:Kembali Cair! Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS PBI JK 2024 Secara Online

Dampak dari kenaikan pajak ini bisa memberikan dampak positif karena dapat menekan polusi udara akibat motor, mengurangi kemacetan khususnya di ibukota, sekaligus meningkatkan pendapatan PAD dan APBD. 

Sedangkan sisi negatifnya adalah masyarakat merasa terbebani akan pajak tersebut, bahkan mereka akan merasa keberatan dalam membayar pajak sebagai kewajibannya.

Tarif Pajak Motor Bensin Terbaru 

Berdasarkan aturan Perda terkait tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, berikut pajak motor bensin. 

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Begini Cara Daftar Bantuan KIS PBI JK 2024 Secara Online Beserta Syarat dan Besarannya

• Pemilik kendaraan motor pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen 

• Pemilik kendaraan motor kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen

• Pemilik kendaraan motor ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen

• Pemilik kendaraan motor keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 prsen

• Pemilik kendaraan motor kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen

BACA JUGA:Tertarik Menabung Emas di Pegadaian? Simak Syarat, Biaya, dan Keunggulannya di Sini, Pasti Aman!

• Pemilik kendaraan motor keenam dikenakan pajak sebesar 4,5 persen

• Pemilik kendaraan motor ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen

• Pemilik kendaraan motor kedelapan dikenakan pajak sebesar 5,5 persen

Sumber: