Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024--

BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini

Namun, khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. 

Berdasarkan PMK No 191 Tahun 2022 juga, menjelaskan kenaikan tarif sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM).

selain itu sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF), dan sigaret kelembak kemenyan (KLM) ditetapkan berbeda sesuai dengan golongannya.

Pemerintah juga telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif CHT pada tahun 2024.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Rp 1 Jutaan

4. Rokok Elektrik Wajib Pajak

Pemerintah resmi kenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. 

Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Rokok elektrik dikenakan pajak 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15%.

PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp41 Juta, Cicilan Cuma Rp800 Ribuan, Ini Langkah Pengajuannya

PMK ini terbit sebagai upaya mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai.

Beleid ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai.

Sumber: