Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024, Simak Peraturan lengkapnnya

Aturan Baru Perpajakan Indonesia 2024--

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?

Melalui ketentuan PP No. 58/2023 ini, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21.  

Nantinya, baru mengenai tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni bulanan dan harian. 

Oleh sebab itu, rumus baru penghitungan tarif PPh , TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. 

Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!

Tarif efektif ini juga sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

Kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI).

Anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya. 

2. NPWP 16 Digit Digunakan dalam Transaksi dengan Satker

BACA JUGA:Duka Awal Tahun, ini Profil KA Lokal Bandung Raya dan KA Turangga yang Alami Kecelakaan di Cicalengka Bandung

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa NPWP akan digunakan dalam layanan administrasi melalui Sistem.

NPWP dengan format 16 digit, akan digunakan dalam layanan administrasi.

Melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). 

Sumber: