OJK Dukung Transformasi Digital pada Sektor Perbankan 2024, Simak lengkap Peraturan Barunya di Sini

OJK Dukung Transformasi Digital pada Sektor Perbankan 2024, Simak lengkap Peraturan Barunya di Sini

--

BACA JUGA:Bersiap! KUR BRI 2024 Kembali Dibuka, Intip Jadwal dan Syarat Pengajuan Terbaru Disini

Menurut surat edaran (SEOJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, menitik beratkan pada beberapa hal berikut:

- Tata cara penilaian sendiri tingkat maturitas digital oleh bank

Tingkat maturitas digital sendiri merupakan kondisi yang mencerminkan pemenuhan terhadap seluruh aspek serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital.

Dengan tujuan meningkat kematangan perusahaan dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Rp 1 Jutaan

Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek-aspek seperti tata kelola, arsitektur.

Manajemen resiko hingga pelindunngan konsumen yang dialihkan pada tingkat maturitas digital. 

Tentunya penilaian maturitas digital bank ini mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal bank.

- Penerapan kontrol atas aspek maturitas digital bank

Dalam melakukan penilaian maturitas digital bank, dan setiap bank melakukan analisis terhadap penerapan kontrol atas aspek maturitas digital bank.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang! KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta Bunga 0,5 Persen per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

penerapan control seperti tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, pelindungan konsumen.

Penilaian tingkat maturitas digital bank pertama kali dilakukan oleh bank untuk posisi akhir bulan Desember 2023.

Menurut OJK, penilaian tingkat maturitas digital bank dapat dijadikan acuan untuk mengetahui keandalan infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI. 

Sumber: