KIP SMA dan KIP Kuliah Ternyata Berbeda! Simak Penjelasannya Disini, Faktanya Mengejutkan

KIP SMA dan KIP Kuliah Ternyata Berbeda! Simak Penjelasannya Disini, Faktanya Mengejutkan

Sama-sama KIP tapi berbeda, KIP SMA dan KIP kuliah bertujuan untuk membantu finansial penerima program bantuan pemerintah Indonesia--

Penerima KIP SMA harus mendaftar ulang untuk pendaftaran ulang KIP kuliah.

BACA JUGA:Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Ternyata Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya!

Penerima program ini waktu SMA adalah tanda bahwa siswa tersebut bisa berkesempatan tuk menerima bantuan KIP kuliah mendatang.

Dilansir dari website kemendikbud beberapa hal yang membedakan KIP kuliah dan KIP sekolah SMA adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima  Kip kuliah wajib untuk mendaftarkan masing-masing 

Untuk pendaftaran KIP kuliah calon penerima bantuan masing-masing melakukan penguruhan dokumen secara mandiri di laman website kip-kuliah.kemendikbud.go.id

BACA JUGA:Terkuak! Alasan Panglima Manguni Tak Suka Palestina, Kibarkan Bendera Israel

Berbeda dengan KIP sekolah yang didapat pada saat SMA, untuk pendaftaran resmi.

KIP kuliah hanya dapat diakses melalui laman website resmi Kip-kuliah.kemendikbud.go.id, tidak di sekolah, desa maupun pada dinas sosial.

Karena data-data yang akan diimput kedalam pendaftran KIP kuliah sanggat penting untuk menentukan calon penerima sesui dengan ketentuan yang berlaku.

2. Nominal bantuan finansisal yang akan diberikan  berbeda kepada masing-masing penerima

BACA JUGA:LTMPT Rilis Daftar Top 1.000 Sekolah Terbaik Indonesia, 10 Sekolah Berasal dari Sumsel, Peluang Kuliah di PTN

berbeda dengan pendandanan KIP pada sekolah SMA, penerima KIP kuliah akan mendapatkan bantuan dana tidak sama nominalnya antara masing-masing penerima.

Nominal yang akan diberikan pemerintah pada KIP kuliah akan menyesuaikan dengan wilayah domisili atau kampus masing-masing.

Karna biaya hidup antar kota bagi penerima KIP kuliah nantinya kan relatif, penerima bantuan KIP kuliah akan dibiayai hinggga masa pendidikan berlangsung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: