H Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT KPU

H Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT KPU

OKINEWS.CO - Terkait surat pengunduran diri Bupati OKI  dikarenakan pencalonan anggota legislatif DPR RI, dipastikan H Iskandar tetap memimpin bumi bende seguguk hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif diumumkan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Antonius Leonardo menerangka, pasca pengajuan surat pengunduran H. Iskandar SE sebagai Bupati OKI, yang bersangkutan (Iskandar) tetap menjalankan amanat yang diemban negara hingga resmi ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum. "Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang," ujarnya. Pengunduran diri Bupati OKI, menurut Anton, merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat (1) dalam regulasi tersebut. “Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri,” terang Anton, Selasa (9/5). Surat pengunduran diri tersebut, ujar Anton, hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 sampai 14 Mei 2023. “Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya. Selanjutnya, terang Anton, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negari melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sementara terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti, Anton menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. “Harus ditunjuk Plt, kalau di bawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti,” jelas Anton.(ad02)

Sumber: