Alatnya Lengkap, Tilang Elektronik di OKI Masih Tunggu Petunjuk Pusat
KAYUAGUNG, OGANILIR.CO - Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam penerapannya masih menunggu petunjuk teknis pusat. Meskipun alat Etle tersebut telah di pasang dan telah diresmikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Polda Sumsel awal Juli lalu. Yakni Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Diwacanakan penerapan Etle itu pada awal September ini bagi pelanggar, tetapi saat dikonfirmasi Rabu 31 Agustus 2022, Kasat Lantas Polres OKI, AKP M Sadeli SH mengatakan, belum menerapkan program Etle kepada pengendara di Kabupaten OKI. Pasalnya, untuk penerapannya, diungkapkan M Sadeli, harus menunggu petunjuk pusat terlebih dahulu dalam tenkis penerapannya. Meskipun dijadwalkan September ini penerapannya bagi pelanggar. "Kita tetap menunggu petunjuk pusat dahulu untuk penerapan Etle, jadi masih proses. Untuk sosialisasi dan uji coba telah dilaksanakan," tegas M Sadeli. Dia menjelaskan, alat Etle sendiri telah terpasang sejak Juni lalu dan sosialisasi serta uji cobanya mulai Juli lalu. Alat Etle ini untuk Kabupaten OKI baru satu titik. Alat Etle yang terpasang itu terdapat di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Muchtar Saleh Kayuagung. Dimana Jalan ini merupakan jalan protokol di Kayuagung. "Kalau dilaunching untuk penerapan Etle OKI, di Polda pada 1 Juli kemarin. Sehingga tinggal penerapannya tapi masih sosialisasi dan uji coba untuk saat ini," terangnya. Diterangkan, untuk penerapanan tilang elektronik memang di era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Seperti kita ketahui, Sumsel menjadi Provinsi yang paling awal dan paling banyak dalam menerapkan ETLE ini, maka sangat mendukung sistem Tilang Elektronik diterapkan di Wilayah OKI. "Dalam penerapan ETLE memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Yakni bisa memberikan efek," katanya. Ditambahkan, selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ETLE juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. "ETLE ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel. Sistem ETLE berjalan 24 jam penuh. bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau trafic kendaraan, dan juga dikembangkan untuk mendeteksi Kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL, jadi sangat banyak sekali manfaatnya," pungkasnya. (nis)
Sumber: