Beruntung Masri, Pengunggah Konten Diduga Jaringan Judi Ferdy Sambo Itu Kabarnya Ditangguhkan dari Tahanan

Beruntung Masri, Pengunggah Konten Diduga Jaringan Judi Ferdy Sambo Itu Kabarnya Ditangguhkan dari Tahanan

JAKARTA, OKINEWS.CO – Polda Metro Jaya kabarnya akan menangguhkan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Masril. Warga Pekanbaru itu berurusan dengan hukuman karena mengunggah ulang konten yang berhubungan dengan Ferdy Sambo bulan lalu. Itu semata dalam rangka kemanusiaan sehingga Kapolda melalui penyidik tentunya untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa saat ini kasus yang menjerat warga Pekanbaru tersebut dipastikan akan ditangguhkan. Konten tersebut mulanya diunggah oleh akun anonim @opposite6890. “Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8). Ia menambahkan bahwa melalui instruksi Kapolri, saat ini kepolisian tidak saklek melakukan penahanan hanya berdasarkan UU yang berlaku, tetapi juga diperhatikan pertimbangan dari aspek lain seperti restorative justice. “Sekarang tentunya ada juga peraturan Kapolri terkait restorative justice. Kepolisian dan juga pertimbangan lain," katanya. Menurut Zulpan, kasus yang menimpa Masril karena telah mengunggah ulang konten yang belum jelas kebenarannya dan mencatut berbagai nama besar di kepolisian termasuk Ferdy Sambo tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, kasus tersebut justru perlu dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. “Saya rasa ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan dan jadi warning juga kepada masyarakat," ujarnya. Bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka, namun ada batasan-batasannya yang tidak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta. "Inilah yang terjadi,” pungkasnya. Untuk diketahui, Masril diciduk anggota Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu Penangkapan Masril. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. (jawapos)

Sumber: