Hakim Tolak Sumpah Mubahalah yang Diajukan Mas Bechi
SURABAYA - Sumpah mubahalah yang diajukan terdakwa pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ditolak majelis hakim. Penolakan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus. Alasan utama penolakan berkaitan dengan ketidaksesuaian dengan hukum Indonesia. ”Sumpah Mubahalah itu masuk hukum Indonesia nggak? Kan enggak, jadi ya (ditolak),” kata Firdaus ditemui usai sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (19/7). Sumpah Mubahalah itu, kata Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar hukum. Sementara, hukum Indonesia tidak mengenal sistem tersebut. ”Itu (sumpah mubahalah) di luar hukum. Hukum nggak mengenal. Ditolak,” tegas Firdaus. Sidang, kata Firdaus, dilanjutkan pada Senin (22/8). Saksi yang diperiksa Senin besok sudah disumpah sejak Senin (15/8). ”Senin sidang lagi dari jam 07.30 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Firdaus. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah. Permohonan itu telah diserahkan ke hakim. ”Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” kata Gede. Dia memastikan, sumpah mubahalah akan segera dilakukan. Pihaknya telah mengajukan sumpah secara tertulis pada majelis hakim. ”Sudah diajukan secara resmi. Tinggal diputuskan hakim,” papar Gede. (jawapos)
Sumber: