Setrum Penangkal Maling di Musi Rawas Tak Hanya Melumpuhkan tapi Menewaskan Seorang Remaja

Setrum Penangkal Maling di Musi Rawas Tak Hanya Melumpuhkan tapi Menewaskan Seorang Remaja

MUSI RAWAS -  SN (45) warga Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, diamankan di Polsek Muara Beliti. Pasalnya, seorang remaja tewas di halaman rumahnya, setelah memegang besi behel  8 mm beraliran listrik di pohon tebu milik SN. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Elan Maruli Sitompul menjelaskan, awalnya tersangka SN sempat bersembunyi setelah kejadian itu. “Tersangka sempat bersembunyi agar tidak diproses secara hukum. Makanya kami melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga SN, untuk menyerahkan diri,” jelas Kapolsek. Akhirnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 02.55 WIB, SN didampingi kakaknya SO, menyerahkan diri ke Mapolsek Muara Beliti. Serta mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SN, terungkap ia selama ini kesal, karena buah-buahan di halaman rumahnya sering dicuri. “Di halamannya itu ada rambutan, tebu dan tanaman lainnya. Namun sering dicuri. Makanya tersangka memasang setrum untuk menghindari pencurian. Namun akhirnya ada yang tewas kesetrum,” tambah Kapolsek. Selain itu, ditambahkan Kapolsek, ia bersama Kanit Intelkam dan Babinkamtibmas Bripka Fikri juga sudah mendatangi rumah duka. “Kami datangi rumah duka, untuk menyampaikan ucapan belangsungkawa dan sedikit memberikan sekaligus kepedulian berupa dua karung beras 10 kg dan dua kardus air mineral,” tambahnya. Juga, memberikan menghimbau kepada ahli musibah untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri serta menyerahkan proses hukum kepada pihak Polsek Muara Beliti. (linggaupos)

Sumber: