Siswi SD di Gunungsitoli Dilarang Pakai Jilbab, Cholil Nafis: Ini Melanggar Undang-undang Dasar!
JAKARTA - Ketua Umum MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis anggap Sekolah Dasar (SD) di Gunungsitoli yang melarang murid mengenakan hijab bertentangan dengan Dasar Negara. Bermula ketika Cholil Nafis menuliskan apresiasinya terhadap keputusan Dinas PPAPP DKI Jakarta yang memecat petugas PPSU atas kasus penganiayaan. Cholil Nafis mendapat komentar dari seorang netizen yang meminta berita tentang pelarangan hijab di salahsatu SD di Gunungsitoli diperhatikan. "Tolong ini jg dijadikan perhatian Kyai. Kasihan adik2 Muslim disana kalau benar adanya," harap akun @***al86 sambil meyertakan gambar dikolom komentar Twitter Cholil Nafis. Mengetahui berita tersebut, cholil Nafis menganggap bahwa Sekolah itu telah menodai kebebasan seseorang dalam beragama. "Ini melanggar undang2 dasar kita atas hak melaksanakan keyakinan agama," ungkap Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/8/2022). Lebih tegas, cholil Nafis juga mengatakan bahwa kejadian tersebut mesti di bawa ke jalur hukum "Apakah peraturan sekolah apalagi aturan daerah pasti bertentangan dg konstitusi Indonesia ini harus diingatkan dan di proses hukum," lanjutnya. Sekedar diketahui, isu tentang pelarangan hijab di salahsatu SD di Gunungsitoli mencuat ketika orang tua murid di Sekolah itu ingin menempuh jalur hukum setelah mendapati anaknya menangis karena disuruh melepas hijab oleh Kepala Sekolahnya. (multazim/fajar)
Sumber: