Masih Berlangsung, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
BEKASI - Usai menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (8/8), tim penyidik kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan. Kali ini, dilakukan di Plaza Summarecon Bekasi. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (8/8). Pada Jumat kemarin (5/8), tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti. Seperti dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Tim penyidik selanjutnya melakukan analisis berikut penyitaan atas temuan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru para Jumat (22/7). Yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni lalu. Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. (rmol)
Sumber: