Negara Harus Tegas pada Apeng, Pakar: Ini Bisa Jadi Pembenahan Aset Sektor Perkebunan

Negara Harus Tegas pada Apeng, Pakar: Ini Bisa Jadi Pembenahan Aset Sektor Perkebunan

JAKARTA - Jika negara bertanggungjawab dengan menindak tegas tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan di Kepulauan Riau (Kepri), Surya Darmadi alias Apeng yang telah menggondol duit Rp54 triliun ke Singapura, maka itu bisa dijadikan momentum untuk pembenahan sektor perkebunan dan aset tanah negara. Pasalnya, Apeng yang adalah bos PT Duta Palma Group itu telah menyerobot lahan negara sebanyak 500.000 hektare. Adapun, potensi kerugian negara dalam setiap bulannya bisa mencapai Rp 600 miliar. Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8). "Semestinya bisa (jadi momentum pembenahan aset negara sektor perkebunan dan kepemilikan tanah), dalam pidana Korupsi ada kelemahan-kelemahan pada regulasi pengelolaan Perkebunan dan juga regulasi tentang hak atas tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan," ujar Suparji. Menurut Suparji, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap Apeng, maka dapat dipastikan bisa mempermudah jalan terkait pembenahan tata kelola aset negara di sektor perkebunan dan kepemilikan aset tanah. "Dengan dilakukan penanganan perkara yang dilakukan oleh Surya Darmadi alias Apeng hingga tuntas akan dapat menjadi genderang," tegasnya. Surya Darmadi alias Apeng dengan menggondol uang Rp 54 triliun ke Singapura, begitu senyap dari perbincangan publik bahkan buzzer atau para pendengung yang selama ini berisik di media sosial pun tak bergeming. Padahal, Apeng ini disebut merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 78 triliun. Apeng juga terjerat dua kasus maling uang rakyat (korupsi), yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.  (rmol)

Sumber: