Pelaku Pembacok Kades Kuala 12 OKI Ternyata Bermotif Dendam

Pelaku Pembacok Kades Kuala 12 OKI Ternyata Bermotif Dendam

KAYUAGUNG - Peristiwa pembunuhan yang menimpa Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) Jumat (29/7) sekira pukul 18.15 Wib dengan luka tusuk dan bacok. Rupanya motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban dengan motif Dendam. Dimana pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018. "Pelakunya Ari Anggara (29) warga setempat, pelaku ini membunuh korban karena dendam dan sakit hati terhadap korban," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/7). Diterangkan Kasat, atas tuduhan oleh korban bahwa pelaku mencuri speed boat membuat pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban. Dendam itu terus berlanjut hingga di hari kejadian, Jumat (29/7) yakni bermula dari sekira pukul 18.00 Wib, korban melintas di depan rumah pelaku, dimana pelaku sedang duduk di teras rumahnya. "Korban ini melintas hendak menuju Masjid Al-Muhajirin yang breada di sebelah rumah pelaku. Pelaku Ari merasa tersinggung saat korban melintas tersebut karena tidak ada menegur pelaku, bahkan korban menatap sinis pelaku. Sehingga membuat pelaku bertambah sakit hati," jelas Kasat. Selanjutnya, atas tatapan sinis korban, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan disimpan dalam saku jaket yang digunakan pelaku. "Pelaku keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul. Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, pelaku langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak 3 kali," jelasnya. Atas peristiwa itu, masih kata Kasat dan Kapolsek, tusukan dari pelaku mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia. Dikatakan Kapolsek, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, sehingga langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian. "Sekira pukul 20.00 Wib pelaku Ari Anggara masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu langsung dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggukan speed boat," kata Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang telah diamankan berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, baju gamis warna hijau dan celana pendek warna hitam. "Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (nis).

Sumber: