Satpol PP Akhirnya Segel Parkiran Pesawat Bekas di Kemang
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel lahan penyimpanan bangkai pewasat di Jalan Raya Kemang-Parung, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, sejak Kamis (28/7/2022). Penyegelan dilakukan lantaran pemilik lapak tersebut belum memiliki izin untuk menyimpan bangkai-bangkai pesawat. Hasil pemeriksaan, mereka baru memiliki izin lokasi dari RT6RW dan desa, serta Nomor Induk Berusha (NIB). “Jadi hentikan sementara operasionalnya. Dengan pemasangan garis polisi dan segel. Karena perizianannya belum lengkap,” kata Kepada Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan, Jumat (29/7/2022). Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan memanggil pemilik lapak bangkai pesawat itu, untuk meminta klarifikasi terkait izin-zin yang harus ditempuh untuk menjalankan usahanya. “Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi, izin usaha dan NIB. Kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT/RW dan kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” kata Wawan. Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, perusahaan tersebut harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Semuanya tertuang dalam Perda 4 tahun 2015, kemudian Perda 12 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya. Sementara penjaga gudang penyimpanan pesawat bekas, Lukman menuturkan, tempat usahanya bukan bengkel melainkan hanya tempat penyimpanan bangkai pesawat dan ketika ada pesanan baru ada kegiatan. “Sejauh ini untuk perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya,” kayanya. Lukman mengungkapkan, mereka baru beraktivitas jika ada yang ingin membeli pesawat mereka. “Biasa aktivitas keluar masuk jam 3 pagi. Kalau nggak ada pesanan ya jadi penyimpanan saja,” katanya. (cek/pojokbogor)
Sumber: