Petambak Udang Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas Karena Sakit Hati
OKINEWS. CO - KAYUAGUNG - Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan pelaku Syah Jaya Saputra (38) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Junaidi (50) yang merupakan rekan kerjanya sendiri sebagai penambak udang. Pelaku diamankan pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 18.30 Wib di rumahnya Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). " Pelaku diamankan tanpa perlawanan, ia ini membacok korban Junaidi hingga tewas yang masih tetangganya sendiri, " kata Kapolres AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, Rabu (1/9/2021). Dijelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (31/8/2021) sore tepatnya di depan rumah pelaku di jalur 16 blok 4 Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang OKI. Atas peristiwa itu sambung Manik, Polsek Sungai Menang setelah mendapat informasi, membuat team macan komering polsek sungai menang yang dipimpin langsung kapolsek Iptu Zulkarnain, didampingi kanit reskrim Aipda Hendri Farizal langsung berangkat menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, diketahui pelaku masih berada di sekitar lokasi, maka dengan cara pendekatan keluarga, akirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. " Untuk saat ini adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah dipicu rasa kesal/sakit hati pelaku, dimana korban selalu merusak jalan yang diperbaiki pelaku, " terang Manik. Lanjutnya, peristiwa itu bermula pada Selasa (31/8/2021) sore, saat korban melintas dengan sepeda motor didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku mengambil parang dan langsung membacok bagian punggung korban. Tak hanya itu pelaku juga membacok tangan kiri dan tangan kanan korban setelah pelaku melarikan diri. " Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu bilah parang diamankan di polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di puskesmas Bumi Pratama Mandira, " ujarnya. Dari perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan pasal 338 Kuhp atau pasal 351 ayat (3) Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nis)
Sumber: