Tak Punya SIM, Sopir Minibus Bisa Saja Jadi Tersangka
OKINEWS.CO - BANYUASIN - Fikri Okta Brani (17), supir Toyota Calya BG 1388 BE, diketahui belum memiliki surat izin mengemudi. "Iya tidak miliki SIM, tapi sudah mengemudi, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Banyuasin AKP Ricky Mozam SH MH, Senin (30/8/2021). Tentunya dengan hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya dalam melakukan penyelidikan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini, " jelasnya. Ia menambahkan, kalau pihaknya sudah memanggil Aidil Yusar, sopir truk BG 8351 LR untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pihaknya akan periksa Fikri supir Toyota Calya dan Ananda penumpang yang selamat. "Supir minibus masih dirawat dan penumpang shock," terangnya. Tapi Ricky menerangkan, tidak menutup kemungkinan supir Toyota Calya akan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut itu. "Tapi sebelum itu, ada proses penyelidikan, gelar perkara, " tuturnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan dari olah tempat kejadian, Fikri Okta Brani ketika mengendarai mobil berupaya menyalip kendaraan yang ada di depannya, diduga tanpa perhitungan. Kemudian saat menyalip kendaraan di depannya, datang dari arah berlawanan truk yang dikemudikan Aidil Yusar. Selanjutnya Fikri, mencoba kembali ke jalur semula untuk menghindari tabrakan tapi tidak berhasil. "Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan tidak terhindarkan lagi,"ungkapnya. Seperti diketahui, Sabtu (28/8) sekira jam 15.45 Wib di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km.39 Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Banyuasin telah terjadi Lakalantas. Mobil Toyota Calya BG 1388 BE yang dikemudikan Fikri Okta Brani bertabrakan dengan truk BG 8351 LR yang dikemudikan Aidil Yusar. Atas kejadian itu, tiga penumpang minibus yaitu Alan Sahbandi Aang Anggara dan Jiga Alfa Reza meninggal dunia.(qda)
Sumber: