Update Laporan Polwan Suci Darma, Komisi ASN Rekom Bupati Pecat 2 Oknum Ini
PALEMBANG - Setelah sempat menuai protes terhadap status berupa penonaktifan dari jabatan, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pada Bupati OKI agar Damsir Khalik serta Winda Anggraini Garnis dijatuhi hukuman disiplin berat. Rekomendasi hukuman disiplin berat itu diberikan atas kasus dugaan perselingkuhan, yang dilakukan keduanya atas pelaporan dari Polwan Suci Darma. "Benar, kami telah mendapat surat jawaban atas laporan kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien kami Suci Dharma," kata Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Polwan Suci Darma dikonfirmasi, Ahad (3/7/2022). Dibeberkan Titis, dalam surat rekomendasi KASN nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2020 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan Titis, rekomendasi tiga sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. "Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis. Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, berharap agar pihak Pemkab OKI terlebih Bupati OKI untuk segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada keduanya. "Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat ada tebang pilih, karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah, dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Titis. Disinggung mengenai kondisi Brigadir Suci Darma saat ini paska meninggalnya janin dalam kandungan pada Sabtu (2/7) kemarin, Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis. "Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pasca janin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal pada Sabtu kemarin," tukasnya. Sebelumnya, Polwan Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, Selasa (21/6/2022). Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya Damsir Khalik serta seorang ASN OKI lainnya Winda Anggraini Garnis. Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati , Briptu Suci secara gamblang menuntut agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar segera memecat suaminya Damsir Khalik sehubungan kasus ASN selingkuh di OKI Winda Anggraini Garnis. (fdl)
Sumber: