Tidak Miliki Buku Nikah, 100 Pasang Warga OKI Isbat Nikah
KAYUAGUNG - Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah lama menikah belum memiliki buku nikah. Membuatnya mengikuti isbat nikah terpadu, di halaman belakang Pemkab OKI, Kamis (9/6). Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Afrizal SAg MH mengatakan, isbat nikah terpadu hari ini diikuti oleh 100 pasang warga Kabupaten OKI yang berasal dari dua Kecamatan. Yakni Kecamatan SP Padang dan Pampangan. "Kegiatan isbat nikah hari ini adalah sinergi pemerintah Kabupaten OKI dengan Pengadilan Agama. Sehingga memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," ungkapnya. Dalam pelaksanaan isbat nikah ini, dijelaskan nya, diberikan kemudahan kepada pasangan yang mengikutinya. Dimana proses sidangnya satu kali selesai atau putus. Kemudian mendapatkan dokumen buku nikah. "Pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten OKI ini setiap tahun dilaksanakan dan telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Semoga kedepan sinergi pemerintah OKI dengan Pengadilan Agama dalam bidang yang lain," jelasnya. Sementara itu, Kabag Kesra Kabupaten OKI, Usman Rusadi mengungkapkan, sidang isbat nikah tahun 2022 ini akan dilaksanakan tiga tahap. Untuk tahap pertama yakni hari ini dengan jumlah 100 pasang. Kemudian, tahap kedua dan ketiga akan dilaksanakan pada Agustus dan Oktober mendatang yang berasal dari Kecamatan lain. "Tujuan adanya isbat nikah ini dapat melayani dan membantu perlindungan dan pengesahan dan tata kelola administrasi, baik itu akta nikah, akta kelahiran anak dan lainnya," terangnya. Terpisah warga Desa Jungkal Kecamatan Pampangan OKI, Andiva mengatakan, ia mengikuti isbat nikah karena memang tidak ada buku nikah sejak ia melangsungkan pernikahan di tahun 2004 lalu. "Sekarang sudah ada anak empat ada yang sudah besar. Perlu buku nikah untuk buat akta kelahiran anak yang kecil, kalau tidak ada buku tidak bisa buat akta kelahiran. Terus bakal digunakan daftar haji nantinya kalau ada rezeki," tukasnya. (nis)
Sumber: