2 Kurir 49 Kilo Sabu Kena Vonis Maksimal, Hukuman Mati!

2 Kurir 49 Kilo Sabu Kena Vonis Maksimal, Hukuman Mati!

MEDAN — Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram, yakni Khoirul Fahmi, 28, dan Muhammad Dedi, 36, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual. Kedua terdakwa, yakni Khoirul Fahmi,28, warga Lampung dan Muhammad Dedi, 36, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi dengan pidana mati,” kata Immanuel Tarigan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com hari ini. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Putusan yang disampaikan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Rehulina Sembiring, kasus itu berawal saat Ditresnarkoba menerima informasi soal terdakwa Dedi yang tengah membawa narkotika. Petugas yang menerima informasi itu langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova miliknya, di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (23/1). Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di selama sebuah tas. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tas berisikan 18 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi” sebut Jaksa Rehulina Sembiring. Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Khoirul Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 31 kilogram di dalam mobil pelaku. “Di dalam bagasi mobil disita dua buah tas yang masing-masing berisi 19 bungkus sabu-sabu dengan total 31 kilogram,” ungkapnya. Kepada pihak kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Faisal, sedangkan keduanya hanya sebagai kurir. Keduanya dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta oleh Faisal.(mcr22/jpnn)

Sumber: