Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade jadi Prioritas Seleksi PPPK

Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade jadi Prioritas Seleksi PPPK

KABAR gembira bagi para guru non ASN. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan guru non-ASN yang lolos passing grade 2021, akan diprioritaskan pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. “Guru yang akan menjadi prioritas pada rekrutmen pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20/2022 pasal 5, ayat 2, tentang Pelamar Prioritas I. Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022. “Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Mendikbudristek. Pada pasal 32 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. “Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” ujar Iwan. Sementara pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK. (jawapos)

Sumber: