Acak-acak Rumah Orang Pakai Tombak, Herli Dapitzon Terancam 10 Tahun Penjara
KAYUAGUNG - Terdakwa Herli Dapitzon (20) terancam hukuman 10 tahun penjara, karena merusak perabotan di rumah bibinya sendiri dengan menggunakan tombak. Warga Jalan Ahmad Syafei Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu disidang di pengadilan negeri (PN) Kayuagung, Kamis (2/6). Terdakwa hadir secara virtual. Sidang dipimpin majelis hakim, I Made Gede Kariana SH (ketua), Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH, serta panitera pengganti, Irma SH. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhafi Adliansyah SH terdakwa dinyatakan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai senjata tajam dan melakukan pengerusakan rumah. Perbuatan itu terjadi Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 13.30 WIB di rumah korban di Jalan Ahmad Syafei Lingkungan III RT 05, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan ilir. "Aksi terdakwa bermula terdakwa dan orang tuanya meminta saksi Yeni yang merupakan bibi terdakwa datang ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah keluarga," ujar jaksa. Lalu, pada saat saksi Yeni tiba di rumah terdakwa, kemudian tiba-tiba terdakwa marah-marah dengan alasan yang tidak jelas lalu langsung mengamuk dengan memecahkan piring, cangkir dan barang-barang lainnya. Kemudian, karena ketakutan saksi Yeni langsung pulang ke rumahnya dan setelah sampai di rumah, ternyata terdakwa ternyata ikut menyusul korban. Di rumah korban, terdakwa kembali beraksi, menghancurkan lemari, kursi dan meja kaca milik saksi Yeni. "Atas aksi terdakwa membuat Yeni ketakutan dan meminta tolong kakak kandung terdakwa Heni untuk mengadukan perbuatan terdakwa ke Polsek Tanjung Raja supaya perbuatan terdakwa dapat dihentikan, " terang jaksa. Selanjutnya, setelah menerima pengaduan dari kakak kandung terdakwa Heni saksi Andi Hidayat dan saksi lainnya yang merupakan anggota Polsek Tanjung Raja segera merespon pengaduan tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan tindakan. Rupanya, saat saksi dari polisi yang hendak melakukan penindakan tidak menemukan terdakwa saat mendatangi rumahnya, namun pada saat perjalanan pulang ke Polsek Tanjung Raja, saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan membawa 1 buah tombak berwarna hitam dengan panjang 150 cm. Kemudian para saksi langsung menangkap dan menggeledah terdakwa. Setelah digeledah para saksi menemukan pisau berukuran 25 cm bersarung coklat yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kanan depan. Lalu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses hukum. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Tentang Ordonnantietijdelijke Bizondere Strafbelingen dan Undang-undang Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 atau Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (nis)
Sumber: