Kongkalikong Dokter dan Kepala Pegadaian, Bobol Uang Negara Rp 3,5 M

Kongkalikong Dokter dan Kepala Pegadaian, Bobol Uang Negara Rp 3,5 M

GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,51 miliar. Tersangka itu adalah Boedi Tjahyanto, 52, kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Bawean. Seorang lagi Qurotul Aini, 40, nasabah yang berprofesi sebagai dokter. Boedi Tjahyanto tinggal di Jalan Letjend Suprapto III/17A, Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Adapun Quratul Aini, warga Dusun Timur Sungai, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Gresik melakukan serangkaian proses panjang. Sedikitnya, 20 saksi telah diminta keterangan serta meminta keterangan ahli. Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Penahanan Quratul Aini pada Selasa (31/5) malam, sempat diwarnai suasana haru dari keluarganya. Begitu mengenakan rompi oranye dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas II B Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Cerme, tangis sang suami Quratul Aini pun pecah. ‘’Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih dalam keterangannya kepada para awak media, Selasa (31/5). Kasus itu mulai mencuat sejak 2021 lalu. Berawal ketika puluhan warga di Kecamatan Tambak diresahkan dengan praktik investasi bodong. Seperti praktik kasus investasi abal-abal lain, awalnya warga tergiur dengan iming-iming investasi dengan keuntungan besar. Kedua tersangka berbagi peran. Qurotul Aini bertugas menghimpun perhiasan emas dari masyarakat dengan dalih investasi tersebut. Lalu, emas itu dijadikan agunan oleh Quratul Aini ke PT Pegadaian itu untuk mendapatkan uang. Nah, tersangka Boedi yang menjabat kepala UPC Pegadaian di Kecamatan Tambak, bertugas mencairkan uang secara ilegal atau non-prosedural. Karena menunggu keuntungan investasi itu tidak juga ada hasil, warga pun resah. Mereka curiga lantas ramai-ramai menagihnya. Eh, ternyata mereka hanya diberikan surat keterangan lunas. Iming-iming keuntungan itu hanya abal-abal. Uang dari Pegadaian hasil jaminan emas dari para korban malah masuk ke kantong tersangka. “Keduanya kongkalikong untuk menarik uang dengan cara tidak prosedural sudah lunas,” jelas Hamdan. Kasus tersebut kemungkinan besar akan terus berkembang pada tindak pidana lainnya. Sebab, kemungkinan masih banyak warga yang belum melapor. “Bisa juga berpotensi terhadap tindak pidana pencucian uang. Mohon waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,52 miliar. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas mantan Kajari Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan, itu. Sementara itu, M. Dilah Rizal Fauzi selaku kuasa hukum tersangka Qorotul Aini, mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Untuk upaya  lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dan kliennya. “Salah satunya dengan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkap Dilah. (jawapos)

Sumber: