Buron Kasus Curanmor Ini Berani Ancam Polisi Lewat Medsos
REJANG LEBONG – Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Selasa (24/5) berhasil mengamankan RR (26) warga Desa Bangun Jaya dan FA (18) warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Keduanya diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami korbannya Yusman Effendi (70) warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya. Yang mana peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 4 Januari lalu sekira pukul 03.00 WIB, kedua terduga berhasil masuk dalam rumah korban dan melarikan sepeda motor KTM Nopol BD 4871 KO, 2 buah tabung gas dan setengah karung beras. Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Wakapolres, Kompol Edi Syafrudin SH didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan setelah kurang lebih 5 bulan boron. “Mereka ini ditangkap di Bengkulu oleh personil dari Polsek BU diback up oleh Macan Gading Polres Kota Bengkulu,” ujar Wakapolres. Dalam menjalankan aksinya sambung Waka, komplotan ini berjumlah 3 orang. “Jadi sekarang ini masih ada 1 Tsk lain yang juga masih kami kajar,” singkatnya. Sementara itu, Kapolsek BU Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH, menyampaikan kronologis penangkapan terhadap 2 pelaku, berawal dari informasi yang pihaknya terima dari masyarakat, keberadaan yang kedua Tsk yang diketahui berada di kota Bengkulu. Dari ini informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya sehingga berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku. “Untuk 1 pelaku sendiri, saat ini masih kami lakukan pencarian,” katanya. Lanjut Kapolsek, dari penyelidikan yang dilakukan 1 dari 2 pelaku yang telah diamankan ini merupakan residivis kasus 170 KUHP yakni RR. Dimana untuk RR sendiri, sebut Kapolsek sempat melakukan pengancaman kepada petugas melalui akun Media Sosial (Medsos) saat menjadi DPO. “Menarik bagi kami, bahwa pelaku ini sempat melakukan pengancaman kepada Polisi dan meminta kami untuk membuktikan jika pelaku melakukan kejahatan. Namun jika tidak, pelaku akan menuntut balik. Tetapi setelah ditangkap, pelaku justru mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan di TKP,” ujarnya. Pelaku Ngaku Medsos Dipegang Istri DI SISI lain, RR yang diwawancara perihal ancaman di Medsos mengaku jika pelaku beralibi jika akun Medsos yang menebar ancaman tersebut digunakan oleh istrinya dan bukan dilakukan oleh pelaku. Dimana diakui RR, jika perbuatan itu dilakukan istrinya karena kesal, pelaku menjadi DPO polisi. “Bukan aku pak, itu dipegang istri tapi sudah dihapus,” tandasnya. (CE5)
Sumber: