Setubuhi Siswi di UKS, Oknum Kepsek Dibui 15 Tahun dan Denda 100 Juta
OKINEWS.CO - NEGARA– Vonis hukuman berat diberikan kepada Terdakwa, GK, 58. Oknum kepala sekolah terdakwa kasus persetubuhan terhadap salah seorang siswi di ruang UKS sekolah ini akhirnya diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara. Bahkan tak hanya hukuman 15 tahun, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (26/8) kemarin, ketua majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni juga mengganjar oknum PNS ini dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau subside 6 bulan penjara. Sesuai amat putusan, vonis maksimal bagi terdakwa karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, masih dalam sidang putusan yang digelar secara daring, vonis berat terhadap terdakwa karena selain terdakwa sebagai seorang pendidik. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa tersebut secara langsung atau tidak langsung juga merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi anak korban. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab," ujarnya. Bahkan saat sidang, ketua majelis hakim dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Pertimbangannya, bahwa secara filosofis anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seutuhnya. Secara sosiologi anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. "Majelis hakim memperhatikan derita yang ditanggung Anak korban yang usianya masih anak dan mempunyai masa depan yang cerah di kemudian hari dan sebagai anak yang diharapkan oleh orang tuanya telah sirna atau musnah akibat perbuatan terdakwa," ungkapnya. Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara. "Atas putusan tersebut, kami masih pikir - pikir," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir. Artinya belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan. (rb/bas/pra/JPR)
Sumber: