Satu Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3 Jatim Masih Buron
MALANG – Dugaan pengaturan skor di Liga 3 Zona Jatim memasuki tahap peradilan. Kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang Senin (23/5). Namun, tidak berarti proses hukum perkaranya akan segera selesai. Hingga kemarin (25/5), polisi masih punya pekerjaan rumah. Sebab, satu dari empat pelakunya masih bebas berkeliaran. Yakni, Heri Pras. “Masih kami cari. Berbagai upaya sudah dilakukan. Namun belum menemukan titik terang,” ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba. Dia meyakini penangkapan terhadap salah satu dalang pengaturan skor itu hanya masalah waktu. Pasalnya, Heri sudah tidak punya banyak ruang gerak. Namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Dengan status tersebut, lanjutnya, otomatis tersangka juga menjadi target Polda lain. Jadi, peluang tertangkapnya akan semakin besar. “HP (Heri Pras, Red) tidak menunjukkan itikad baik sejak awal,” kata perwira polisi asal Medan tersebut. Berbeda dengan empat tersangka lain; Yoyok Bambang Soeryoadmojo alias Bambang Suryo alias BS, 51, Dimas Yopy Perwira Nusa, 33, Imam Arif Huda, 42, dan Ferry Afrianto, 47. Mereka sudah menjalani persidangan. Heri tidak pernah mendatangi panggilan. Dia mangkir tanpa alasan. Heri diketahui punya peran besar dalam dugaan pidana yang terjadi. Dia diduga sebagai salah satu otak pengaturan skor. Berdasarkan temuan penyidik, Heri dan Dimas adalah orang yang meminta BS untuk mengatur skor dua laga yang melibatkan Gresik Putra Paranane FA. Masing-masing melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari. Kasus itu berawal dari pengaduan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA ke Asprov PSSI Jatim pada 15 November tahun lalu. Dia menduga dua pemain dan satu kitman timnya menerima suap. Asprov PSSI Jatim kemudian melaporkan pengaduan itu ke Mapolda Jatim tujuh hari berselang. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, BS, Dimas, Heri, Imam, dan Ferry. (hasti edi/jawapos)
Sumber: