Istri Bupati Muba Nonaktif Sebut Uang Kena Sita KPK untuk Bayar Jasa Pengacara Mertua

Istri Bupati Muba Nonaktif Sebut Uang Kena Sita KPK untuk Bayar Jasa Pengacara Mertua

PALEMBANG - Erini Mutia Yufada, istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022). Kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 kembali hadirkan 12 orang saksi. Sidang dengan majelis hakim, diketuai Yoserizal SH MH, mengumpulkan kesaksian seputar uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU KPK dalam perkara ini. Di persidangan, mantan presenter salah satu stasiun TV ini mengungkapkan, uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan itu adalah dari ibu suaminya (Dodi Reza Alex) yakni Sri Eliza. "Uang itu dari mama (mertua) saya, yang saya ketahui digunakan untuk membayar jasa pengacara papa, yang dititiokan melalui ajudan suami saya bernama Mursyid," ungkap saksi Erini Mutia Yufada dari balik layar monitor sidang. Diterangkan ibu dari dua anak ini, mengaku sangat menyesalkan uang Rp1,5 miliar yang dititipkan seyogyanya untuk membayar jasa pengacara, justru malah berimbas ditangkap suaminya oleh KPK. Lebih jauh dikatakan saksi Erini Mutia Yufada, terhadap uang senilai Rp1,5 miliar itu adalah untuk mengurus perkara yang menimpa mertuanya. Saat ditanya jaksa KPK mengenai uang Rp260 juta dari terdakwa Herman Mayori untuk Dodi Reza, saksi Erini Mutia Yufada dengan tegas menyatakan itu adalah fitnah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan suaminya. "Kami merasa dijebak karena terus dikait-kaitkan dengan pak Herman Mayori, tidak ada kaitan sama sekali dengan suami saya," ujar Erini. Diceritakannya, bahwa dirinya beserta keluarga sangat terpukul dengan disangkutpautkannya Dodi Reza Alex hingga dijadikan salah satu terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi suap empat paket proyek pada dinas PUPR Muba. Menurut saksi uang itu jelas untuk membayar jasa lawyer kasus yang menimpa Alex Noerdin. Atas keterangan tersebut, terdakwa Dodi Reza Alex yang dihadirkan juga secara virtual dari penahan Rutan Tipikor KPK di Jakarta tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi meringankan dari penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex. (fdl)

Sumber: